Tujuan Pemberian Bonus Kepada Karyawan

Tujuan Pemberian Bonus Kepada Karyawan

Sistem Insentif yang Tepat Sasaran Mampu Memberikan Manfaat Positif yang Signifikan

Pemberian insentif ternyata tidak hanya memberikan manfaat kepada karyawan saja, tapi juga perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas. Namun, jika sistem insentif tidak dijalankan dengan cermat, bukan tidak mungkin perusahaan dan karyawan akan mendapatkan kerugian yang bisa saja berakibat fatal.

Oleh karena itu, agar manfaat pemberlakuan sistem insentif berjalan lancar, pahami cara pemberiannya dengan benar dan tepat sasaran.

Bonus dan insentif merupakan alat penting dalam manajemen sumber daya manusia yang dirancang untuk meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang pengertian bonus dan insentif, jenis-jenis yang umum digunakan, serta pentingnya pemberian bonus dan insentif bagi karyawan dalam sebuah organisasi.

Tidak hanya itu, artikel ini juga akan memberikan gambaran tentang bagaimana merancang sistem pemberian bonus dan insentif yang baikl. Dengan pemahaman mengenai konsep ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan memotivasi, serta mencapai tujuan bisnis mereka secara lebih efisien.

Baca juga: Seberapa Penting Bonus Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan dan Macamnya

Pengelolaan gaji dan bonus lebih akurat, tepat waktu, dengan GreatDay HR

Proses penggajian karyawan adalah tugas yang melekat pada departemen keuangan dan HR di sebuah perusahaan. Hal ini melibatkan data kehadiran, pajak, bonus, tunjangan, insentif, dan potongan yang jika dilakukan secara manual akan memakan waktu dan tenaga yang besar.

Data kehadiran yang perlu disortir, potongan-potongan, kebijakan pajak, dan data lainnya membuat tugas penggajian seringkali membebani departemen HR. Penting bagi perusahaan untuk memberikan gaji tepat waktu kepada karyawan, sehingga penggajian menjadi prioritas utama.

Untuk mengatasi kendala ini, GreatDay HR hadir dengan fitur Payroll yang memungkinkan Anda untuk menghitung gaji secara otomatis dan efisien. Dengan menggunakan GreatDay HR, penghitungan dan pendistribusian gaji dan bonus, serta insentif karyawan menjadi otomatis, cepat, dan akurat.

Berlangganan GreatDay HR segera dan unduh aplikasinya untuk menikmati kemudahan dalam pengelolaan bonus dan insentif karyawan. Klik di sini untuk informasi lebih lengkap!

Baca juga: Kenali Lebih Dalam Apa itu Insentif, Jenis, dan Contohnya

Untuk mendapatkan hibah, Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah. Terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan seleksi. Berdasarkan hasil seleksi, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah. Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH). Untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Penyaluran Dana Hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan didasarkan pada permintaan dari Kepala Daerah setelah kegiatan hibah yang dilaksanakan mendapat verifikasi teknis dari Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency.

World Capital Tower, Jl. Mega Kuningan Barat Lingkar Mega Kuningan No.3, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Kontak Perlindungan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Nomor WhatsApp: 0853 1111 1010.

Menurut PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bonus dikategorikan sebagai pendapatan non-upah sama seperti tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Namun, berbeda dengan THR yang besaran dan tata cara pembayarannya diatur secara detail oleh pemerintah, ketentuan dan pembayaran bonus karyawan diserahkan ke masing-masing perusahaan, seperti disebutkan di Pasal 11 berikut ini:

1. Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.

2. Bonus untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja.

Karena itulah, aturan bonus akhir tahun tiap perusahaan bisa berbeda, dari mulai besaran, cara menghitung, sampai waktu pembayarannya. Bahkan, ada perusahaan yang tidak memberikan bonus karyawan sama sekali karena menganggapnya bukan termasuk kewajiban perusahaan.

Rumus Perhitungan Bonus Karyawan

Lalu, bagaimana menghitung bonus karyawan? Rumus perhitungan bonus menjadi kunci dalam strategi investasi sumber daya manusia. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci, Anda sebagai pemilik usaha dapat merancang rumus bonus yang tepat untuk memotivasi karyawan.

Berikut adalah rumus bonus tahunan yang dapat Anda terapkan sebagai pemilik usaha:

Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja × Level Jabatan × Departemen × Gaji) × Sanksi Surat Peringatan

Poin Masa Kerja = (Gaji/12) × Masa Kerja (dalam bulan)

Merujuk pada posisi atau jabatan karyawan di dalam perusahaan.

Ditentukan berdasarkan departemen atau divisi tempat karyawan bekerja.

Gaji karyawan setiap bulannya menjadi faktor penting dalam perhitungan bonus akhir tahun.

5. Sanksi Surat Peringatan

Poin ini mencerminkan penyesuaian berdasarkan surat peringatan yang mungkin pernah atau sedang diterima oleh karyawan.

Dengan memperhatikan rumus ini, Anda sebagai pemilik usaha dapat menyesuaikan variabel-variabel tersebut sesuai dengan kebijakan dan tujuan perusahaan. Rumus ini memungkinkan Anda untuk memberikan bonus yang adil dan terkait dengan kontribusi serta kinerja karyawan, sambil tetap mempertahankan fleksibilitas dan keberlanjutan finansial perusahaan.

Jika Anda butuh saran lebih lanjut, silakan bertanya di Tanya Ahli. Daftarkan diri Anda untuk akses gratis di Daya.id

Apa saja manfaat pemberian bonus kepada karyawan?

Tidak bisa dipungkiri, bonus merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan atua mengapresiasi kinerja karyawan.

Bonus tentunya memiliki banyak manfaat bagi karyawan.

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi prestasi kerja karyawan, diantaranya adalah kemampuan kinerja dan daya dorong karyawan.

Kemampuan kinerja ditentukan oleh kualifikasi dan pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.

Bagaimana mereka bisa mengendalikan dan menyeelesaikan pekerjaannya.

Sedangkan daya dorong dapat dimunculkan dari dalam diri karyawan maupun dari lingkungan di sekitarnya, salah satunya oleh perusahaan tempat bekerja.

Manfaat Pemberian Bonus Karyawan

Pengertian dan jenis-jenis bonus dan insentif

Bonus dan insentif adalah dua konsep yang sering digunakan dalam manajemen sumber daya manusia untuk memotivasi karyawan dan meningkatkan kinerja mereka. Berikut adalah penjelasan tentang masing-masing:

Bonus adalah bentuk penghargaan finansial yang diberikan kepada karyawan selain gaji pokok mereka. Bonus biasanya diberikan berdasarkan pencapaian tertentu atau sebagai hasil dari kinerja perusahaan yang baik. Ada beberapa jenis bonus, antara lain:

Insentif adalah bentuk penghargaan atau dorongan yang diberikan untuk mendorong perilaku atau kinerja tertentu. Insentif bisa bersifat finansial maupun non-finansial dan dirancang untuk meningkatkan motivasi karyawan. Contoh insentif meliputi:

Dengan menggunakan bonus dan insentif secara efektif, perusahaan dapat meningkatkan motivasi karyawan, meningkatkan produktivitas, dan mencapai tujuan organisasi secara lebih efisien.

Baca juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Uang Bonus pada Karyawan? Ini Penjelasannya!

Mengaitkan kinerja dan imbalan

Bonus dan insentif membantu dalam mengaitkan kinerja dengan imbalan secara langsung. Ini memberikan pesan yang jelas bahwa kinerja yang baik akan dihargai, sementara kinerja yang kurang baik mungkin tidak mendapatkan penghargaan tambahan. Hal ini membantu menetapkan ekspektasi yang jelas dan mendorong akuntabilitas di antara karyawan.

Keterlibatan karyawan

Jenis Insentif yang Biasa Diterima Karyawan

Berdasarkan jenisnya, pemberian insentif dapat dibedakan menjadi 2 jenis.

Untuk jenis yang pertama, insentif finansial diberikan dalam bentuk keuangan di luar gaji pokok yang diterima karyawan. Pemberian insentif finansial ini juga dapat diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan dan melalui hal-hal yang menyangkut kesejahteraan karyawan, seperti jaminan hari tua, kesehatan, rekreasi, dan lain sebagainya.

Contoh perhitungan bonus akhir tahun

Berikut ini contoh menghitung bonus akhir tahun karyawan:

1. Seorang manajer produksi menerima gaji Rp15 juta, belum pernah kena sanksi, dan telah bekerja 11 tahun di perusahaan.

a. masa kerja 11 tahun: 140%

b. level jabatan manajer: 120%

c. departemen produksi: 120%

d. tanpa sanksi SP: 100%

Bonus = gaji x masa kerja x level jabatan x departemen x sanksi SP

2. Seorang foreman sales menerima gaji Rp5 juta, pernah kena sanksi SP I, dan telah bekerja 3 tahun di perusahaan.

a. masa kerja 3 tahun: 100%

b. level jabatan foreman: 90%

c. departemen sales (non-produksi): 110%

Bonus = gaji x masa kerja x level jabatan x departemen x sanksi SP

3. Seorang operator pelaksana pengadaan (General Affair) menerima gaji Rp3,5 juta, tidak pernah kena sanksi, dan telah bekerja 2 tahun di perusahaan.

a. masa kerja 2 tahun: 100%

b. level operator pelaksana: 80%

c. departemen GA (supporting): 100%

d. tanpa sanksi SP: 100%

Bonus = gaji x masa kerja x level jabatan x departemen x sanksi SP

Perhitungan bonus seperti di atas tidak terlalu sulit. Justru bagian sulitnya adalah menghitung pajaknya. Perlu dicatat bahwa bonus karyawan termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21.

Bonus merupakan pendapatan tidak teratur karena hanya diberikan setahun sekali. Oleh sebab itu, dalam menghitung penghasilan bruto, bonus tidak dikalikan 12.

PPh 21 bonus karyawan adalah selisih antara PPh 21 gaji dan bonus dengan PPh 21 gaji. Kita menggunakan contoh nomor 1 di atas, yaitu manajer produksi dengan gaji Rp15 juta, menikah dan punya 2 orang anak (K/2).

Perhitungan pajak bonusnya seperti berikut:

Baca Juga: Aturan Potong Gaji Karyawan sesuai PP Pengupahan