Rokok Ilegal Merugikan Negara
Rokok Merk Coffee Stik, Diduga Gunakan Pita Cukai Ilegal
Gudang Rokok Delta Makmur, Tanggulangin Sidoarjo
Suaraindonesia.co.id, Sidoarjo - Sebuah pabrik rokok Delta Makmur diduga menggunakan pita cukai ilegal bermerek "Coffee Stik" di daerah Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Kamis (4/3/2021).
Informasi tersebut didapat dari keterangan masyarakat yang tidak ingin peredaran rokok ilegal itu beredar yang akhirnya merugikan negara dan yang mengkonsumsinya.
Peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan.
Ketika wartawan suaraindonesia.co.id mencoba konfirmasi ke tempat yang diduga memproduksi rokok dengan pita cukai ilegal tersebut dan ingin bertemu pemiliknya, namun hanya ditemui 2 securitinya yakni Awan dan Ahmad.
Dari informasi security bernama Awan, mengatakan bahwa gudang ini hanya memproduksi tembakau saja mas, kita bukan pabrik pembuatan rokok.
Saat wartawan ingin bertemu dan mengkonfirmasi pemilik, security mengatakan pemilik tidak berada ditempat.
"Pemilik tidak ada ditempat mas, nanti lain waktu saja", ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Kapolsek Tanggulangin AKP Eka Wira Dharma Sibrani, setelah menggeledah tempat tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengamankan rokok tersebut sebanyak 86.
"Dari temuan dilapangan ada ketidaksesuaian pita cukai dengan isi rokoknya. Jadi kami amankan dan berkoordinasi kepada Bea dan Cukai Sidoarjo untuk ditindaklanjuti sebagai temuan," terang AKP Eka Wira dikantornya.
"Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai pita cukai," pungkasnya. (zul)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pada 2023, Bea Cukai Gorontalo bersama APH melaksanakan 13 operasi yang menghasilkan 37 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 137.140 batang rokok ilegal berhasil disita.
Rokok ilegal tanpa pita cukai sangat merugikan negara, salah satunya keuntungan yang diperoleh oknum pengusaha yakni, tidak dikenai pajak
Tingginya peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi industri hasil tembakau (IHT).
Dengan hilangnya identitas merek pada kemasan rokok akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan
Selain melakukan penindakan, menurut Khadafi petugas juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko bahwa rokok-rokok yang ditindak tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan
Operasi tersebut menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus terjadi setiap tahun terbukti tidak efektif dalam menekan jumlah perokok di Indonesia. Hal
Rokok-rokok tersebut diangkut dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera menggunakan truk barang.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik menyebut, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) AB Widyanta mengatakan, pencamtuman merek pada kemasan rokok seyogyanya merupakan salah satu penanda bagi perusahaan rokok.
Salah satu anggota tidak sengaja mendorong dinding gudang, ternyata di dalamnya ditemukan puluhan dus rokok yang merupakan rokok ilegal.
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menolak keras dorongan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia.
Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mendorong peredaran rokok ilegal. Hasil kajian PPKE FEB UB menunjukkan adanya hubungan elastisitas harga terhadap permintaan rokok.
Larangan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas tempat pendidikan seperti apa yang dimaksud.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 patut diberikan apresiasi karena dipandang dapat memberikan napas bagi industri hasil tembakau.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan menilai, kebijakan ini memiliki dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius.
Tiga tersangka pengedar 72 ribu batang rokok ilegal yang sebelumnya ditangkap polisi kini dibebaskan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung.
Wacana kemasan polos produk rokok dikhawatirkan memperburuk situasi rokok ilegal yang semakin marak belakangan ini
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menimbulkan penolakan keras dari industri.
Kalau industri rokok legal gulung tikar, jutaan petani tembakau kebingungan menjual daun tembakaunya.
Salah satu anggota tidak sengaja mendorong dinding gudang, ternyata di dalamnya ditemukan puluhan dus rokok yang merupakan rokok ilegal.
Beberapa jenis dan merek rokok yang berhasil diamankan petugas Gx Bold, Losi, Das Mild, Flash Bold Guci Black, Cengkeh Baru, Cengkeh Hitam, Lois Putih, Lea Mild, dan Lois Bold, dengan wilayah edar Kecamatan Cikajang, dan sekitarnya.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465 Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66
Selasa, 24 September 2024
KERINCI.SJBNEWS.CO.ID - Peredaran rokok COFFE STIK dan rokok RASTA di pasaran di toko toko di daerah kabupaten kerinci Jambi disebut sebut bahwa rokok tersebut ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menurut impormasi dari warung warung penjual rokok di daerah kabupaten kerinci,rokok COFFE STIK dan rokok RASTA itu banyak peminatnya,tapi rokok tersebut kadang ada kadang tidak,terkadang rokok ini mendadak hilang dari peredaranya itu pertanda sedang ada razia rokok,sebab rokok COFFE STIK dan RASTA itu pernah kami dengar dari sales-nya bahwa rokok ini ilegal ungkap sumber pemilik warung di kerinci.
Untuk mendapat impormasi tentang kebenaran rokok COFFE STIK dan rokok RASTA ,apakah tokok tersebut ilegal apa tidak sjbnews belum mengkompirmasikan ke pihak perusahaan pemilik rokok rokok tersebut,jikalau rokok tersebut benar ilegal ,tentu saja negara banyak dirugikan oleh pihak perusahaan pabrik rokok tersebut.
Yang pertanyaan kenapa pemerintah tidak bertindak jikalau memang rokok tersebut ilegal,atau mungkin pihak yang berwenang tentang pemungut pajak dari rokok tersebut sudah mendapat upeti dari perusahaan pembuat toko tersebut,andaikan benar rokok COffee stik dan rokok RASTA ilegal dalam artikata tidak membayar pajak pada negara,kalau pihak pemerintah mau bukti bahwa rokok tersebut banyak beredar di warung warung dengan harga sebelas ribu per bungkus silakan cek di setiap warung di kerinci.(dilas)
Rabu, 20 November 2024 | 09:58 WIB
Hal ini dapat terlihat dari dampak di daerah banyak sekali daerah-daerah yang mengandalkan aktivitas ekonomi yang juga bertumpu pada industri hasil tembakau.
"Jadi, kalau kita menekan terlalu keras terhadap industri hasil tembakau, menurut Andry, akan memberikan tekanan terhadap daerah khususnya penghasil tembakau. Kami mengharapkan pemerintah melihat hal ini, bahwa tidak serta merta dengan menaikkan tarif HJE, maka pilar pengendalian akan tercapai. Yang terjadi sebaliknya, bahwa HJE ini sangat berimplikasi makin suburnya rokok ilegal. Untuk kondisi sekarang, karena PMK 97/2024 sudah keluar, maka mau tidak mau, pemerintah perlu menjaga agar konsumsi tidak bergeser ke rokok ilegal,” tegasnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT tahun depan. Sebab, dengan menaikkan CHT berimplikasi tidak tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal berupa relaksasi untuk pemulihan IHT berupa moratorium CHT dan HJE. Mengingat sudah cukup porsi antara 72% - 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah," tukas Andry Satrio.